SURAT KEPUTUSAN
DEWAN
STASI ST. PETRUS KRISOLOGUS BUKIT SEMARANG BARU
Nomor 01 / SEKR-SPK / VIII / 2015
TENTANG PENGURUS
DEWAN STASI
Menimbang 1. Bahwa
dalam
penggembalaan umat Paroki St. Teresia Bongsari terdapat Stasi St. Petrus
Krisologus BSB (Bukit Semarang Baru) yang meliputi Wilayah Ngaliyan 1, Wilayah Ngaliyan
2, Wilayah Kedungpane, Wilayah Mijen, dan Wilayah Boja.
2. Bahwa perlu untuk membentuk dan mengangkat pengurus Dewan Stasi bagi terselenggaranya
reksa pastoral di Stasi St. Petrus Krisologus BSB.
Mengingat 1. Pedoman
Pelaksanaan Dewan Paroki, Paroki (PPDP) St. Teresia
Bongsari tentang stasi
dan pengurus stasi.
- Menetapkan Pengurus Dewan Stasi St. Petrus Krisologus masa bakti 2015-2018 dengan susunan dan anggota seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
- Pengurus Dewan Stasi St. Petrus Krisologus melaksanakan tugasnya dalam suasana paguyuban yang bersahabat, bersaudara dan mengembangkan semangat pelayanan kepada umat, juga mengupayakan tertib administrasi serta pelaporan yang kredibel dan akuntabel.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 31 Agustus 2015
Mengetahui
Rm. Romualdus Maryono, SJ.
Pastor Kepala
Paroki St. Teresia Bongsari
|
Dewan Stasi St. Petrus Krisologus BSB
Yohanes
Sunardi
Ketua
|
No comments:
Post a Comment